Kalkulator Manfaat JKP:
Kena PHK, Dapat Berapa?
Uang tunai 60% gaji selama 6 bulan — hak yang jarang diklaim karena jarang yang tahu
Rumus Manfaat JKP
Manfaat bulanan = 60% × upah dilaporkan (maks Rp 5.000.000)
Dibayar maksimal 6 bulan · total terbesar Rp 18.000.000
PP 6/2025 — skema lama 45%/25% sudah tidak berlaku · klaim maks 6 bulan sejak PHK
Cek di aplikasi JMO → profil → upah dilaporkan. Kalau tidak tahu, pakai gaji pokok + tunjangan tetap di slip gajimu.
Berhak JKP — termasuk PHK karena efisiensi, pailit, atau perusahaan tutup
Minimal 12 bulan — tidak harus berturut-turut (aturan lama yang mewajibkan 6 bulan berturut-turut sudah dihapus)
Isi gajimu — kita hitung uang tunai JKP yang jadi hakmu
Alat Terkait
Apa Itu JKP dan Kenapa Banyak Korban PHK Tidak Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang di-PHK: uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, plus akses informasi lowongan dan pelatihan kerja gratis. Iurannya tidak memotong gajimu sama sekali — dibayar pemerintah dan rekomposisi iuran JKK perusahaan.
Masalahnya: banyak korban PHK tidak tahu hak ini ada, dan haknya hangus setelah 6 bulan. Kalau kamu baru kena PHK, cek dulu hitungannya di atas — lalu klaim lewat aplikasi JMO atau portal Siap Kerja sebelum tenggatnya lewat.
Aturan Baru vs Aturan Lama
PP 6/2025 mengubah besaran manfaat secara signifikan. Kalau kamu menemukan artikel yang masih menyebut skema 45%/25%, itu aturan lama yang sudah tidak berlaku:
| Ketentuan | Lama (PP 37/2021) | Baru (PP 6/2025) |
|---|---|---|
| Uang tunai | 45% × 3 bln + 25% × 3 bln | 60% × 6 bulan |
| Syarat masa iur | 12/24 bulan, 6 bulan berturut-turut | 12/24 bulan, tanpa syarat berturut-turut |
| Batas klaim | 3 bulan sejak PHK | 6 bulan sejak PHK |
| Iuran | 0,46% upah | 0,36% upah (tetap bukan potongan gaji) |
Siapa yang Berhak
| Kondisi berhenti kerja | JKP? |
|---|---|
| PHK (efisiensi, pailit, tutup, dll.) | Berhak |
| PKWT di-PHK sebelum kontrak habis | Berhak |
| Resign | Tidak — tapi JHT bisa cair |
| Kontrak PKWT habis sesuai jangka waktu | Tidak — tapi berhak kompensasi PKWT |
| Pensiun / cacat total tetap / meninggal | Tidak — haknya lewat JHT, JP, JKM |
Tiga Hak Sekaligus Saat PHK
JKP bukan pengganti pesangon. Kena PHK berarti kamu bisa punya tiga hak sekaligus: pesangon dari perusahaan, pencairan JHT dari tabunganmu sendiri, dan uang tunai JKP dari program asuransi ini. Hitung ketiganya, jumlahkan, lalu rencanakan berapa lama kamu bisa bertahan sambil cari kerja dengan Kalkulator Dana Darurat →
Terakhir diperbarui: 12 Agustus 2026
Dasar Acuan
| Komponen | Sumber | Keterangan |
|---|---|---|
| Manfaat 60% × 6 bln | PP 6/2025 Pasal 21 | Batas upah Rp 5.000.000 |
| Syarat masa iur | PP 6/2025 Pasal 19 | 12 bulan dalam 24 bulan terakhir |
| Batas klaim | PP 6/2025 Pasal 40 | 6 bulan sejak PHK, lewat = hangus |
| Kriteria penerima | PP 37/2021 Pasal 20 | PHK saja — resign, pensiun, PKWT habis tidak termasuk |
Cara Menggunakan
- 1 Isi gaji yang dilaporkan — cek di aplikasi JMO, atau pakai gaji pokok + tunjangan tetap.
- 2 Pilih alasan berhenti kerja — menentukan berhak tidaknya JKP.
- 3 Isi masa iur — berapa bulan iuranmu dibayar dalam 24 bulan terakhir.
- 4 Lihat hasil & batas klaimnya — jangan sampai lewat 6 bulan.
Pertanyaan Seputar JKP
Berapa uang JKP yang didapat setelah PHK?
Apakah skema 45% lalu 25% masih berlaku?
Apa syarat dapat JKP?
Resign bisa dapat JKP?
Karyawan kontrak (PKWT) berhak JKP?
Kapan batas waktu klaim JKP?
Apakah iuran JKP memotong gaji?
JKP bisa didapat bersamaan dengan pesangon dan JHT?
Sumber Hukum yang Digunakan
Berlaku sejak · Terakhir diverifikasi:
- PP No. 6 Tahun 2025 — Perubahan atas PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Presiden RI)
- PP No. 37 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Presiden RI)
Nilai aturan dikelola sebagai data terversi — lihat metodologi kami.
Disclaimer
Perhitungan ini estimasi edukatif. Jumlah resmi mengikuti upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan hasil verifikasi klaimmu — proses resmi lewat aplikasi JMO atau portal Siap Kerja.
Manfaat berhenti jika kamu bekerja kembali sebelum 6 bulan. Jika upah yang dilaporkan perusahaan lebih kecil dari upah aslimu, manfaat yang cair ikut mengecil — laporkan ketidaksesuaian ke BPJS Ketenagakerjaan.
KitaCoba.com bukan lembaga resmi jaminan sosial. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: 12 Agustus 2026.