KitaCoba

Kalkulator Manfaat JKP:
Kena PHK, Dapat Berapa?

Uang tunai 60% gaji selama 6 bulan — hak yang jarang diklaim karena jarang yang tahu

🟢 Sesuai PP 37/2021 jo. PP 6/2025 🔒 Tanpa login · data tidak disimpan

Rumus Manfaat JKP

Manfaat bulanan = 60% × upah dilaporkan (maks Rp 5.000.000)

Dibayar maksimal 6 bulan · total terbesar Rp 18.000.000

PP 6/2025 — skema lama 45%/25% sudah tidak berlaku · klaim maks 6 bulan sejak PHK

Cek di aplikasi JMO → profil → upah dilaporkan. Kalau tidak tahu, pakai gaji pokok + tunjangan tetap di slip gajimu.

Rp

Berhak JKP — termasuk PHK karena efisiensi, pailit, atau perusahaan tutup

Minimal 12 bulan — tidak harus berturut-turut (aturan lama yang mewajibkan 6 bulan berturut-turut sudah dihapus)

Isi gajimu — kita hitung uang tunai JKP yang jadi hakmu

Apa Itu JKP dan Kenapa Banyak Korban PHK Tidak Mengklaimnya

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang di-PHK: uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, plus akses informasi lowongan dan pelatihan kerja gratis. Iurannya tidak memotong gajimu sama sekali — dibayar pemerintah dan rekomposisi iuran JKK perusahaan.

Masalahnya: banyak korban PHK tidak tahu hak ini ada, dan haknya hangus setelah 6 bulan. Kalau kamu baru kena PHK, cek dulu hitungannya di atas — lalu klaim lewat aplikasi JMO atau portal Siap Kerja sebelum tenggatnya lewat.

Aturan Baru vs Aturan Lama

PP 6/2025 mengubah besaran manfaat secara signifikan. Kalau kamu menemukan artikel yang masih menyebut skema 45%/25%, itu aturan lama yang sudah tidak berlaku:

Ketentuan Lama (PP 37/2021) Baru (PP 6/2025)
Uang tunai 45% × 3 bln + 25% × 3 bln 60% × 6 bulan
Syarat masa iur 12/24 bulan, 6 bulan berturut-turut 12/24 bulan, tanpa syarat berturut-turut
Batas klaim 3 bulan sejak PHK 6 bulan sejak PHK
Iuran 0,46% upah 0,36% upah (tetap bukan potongan gaji)

Siapa yang Berhak

Kondisi berhenti kerja JKP?
PHK (efisiensi, pailit, tutup, dll.) Berhak
PKWT di-PHK sebelum kontrak habis Berhak
Resign Tidak — tapi JHT bisa cair
Kontrak PKWT habis sesuai jangka waktu Tidak — tapi berhak kompensasi PKWT
Pensiun / cacat total tetap / meninggal Tidak — haknya lewat JHT, JP, JKM

Tiga Hak Sekaligus Saat PHK

JKP bukan pengganti pesangon. Kena PHK berarti kamu bisa punya tiga hak sekaligus: pesangon dari perusahaan, pencairan JHT dari tabunganmu sendiri, dan uang tunai JKP dari program asuransi ini. Hitung ketiganya, jumlahkan, lalu rencanakan berapa lama kamu bisa bertahan sambil cari kerja dengan Kalkulator Dana Darurat →

Terakhir diperbarui: 12 Agustus 2026

Dasar Acuan

Komponen Sumber Keterangan
Manfaat 60% × 6 bln PP 6/2025 Pasal 21 Batas upah Rp 5.000.000
Syarat masa iur PP 6/2025 Pasal 19 12 bulan dalam 24 bulan terakhir
Batas klaim PP 6/2025 Pasal 40 6 bulan sejak PHK, lewat = hangus
Kriteria penerima PP 37/2021 Pasal 20 PHK saja — resign, pensiun, PKWT habis tidak termasuk

Cara Menggunakan

  1. 1 Isi gaji yang dilaporkan — cek di aplikasi JMO, atau pakai gaji pokok + tunjangan tetap.
  2. 2 Pilih alasan berhenti kerja — menentukan berhak tidaknya JKP.
  3. 3 Isi masa iur — berapa bulan iuranmu dibayar dalam 24 bulan terakhir.
  4. 4 Lihat hasil & batas klaimnya — jangan sampai lewat 6 bulan.

Pertanyaan Seputar JKP

Berapa uang JKP yang didapat setelah PHK?
Sesuai PP 6/2025: 60% dari upah setiap bulan, selama maksimal 6 bulan. Dasar perhitungannya upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5.000.000 — jadi manfaat terbesarnya Rp 3.000.000/bulan atau Rp 18.000.000 total.
Apakah skema 45% lalu 25% masih berlaku?
Tidak. Skema lama (45% upah untuk 3 bulan pertama + 25% untuk 3 bulan berikutnya) sudah dihapus lewat PP 6/2025 yang berlaku sejak awal 2025. Sekarang rata 60% selama 6 bulan. Banyak artikel lama masih mengutip skema 45%/25% — hati-hati.
Apa syarat dapat JKP?
Dua syarat utama: (1) berhenti kerja karena di-PHK — bukan resign, dan (2) iuran BPJS Ketenagakerjaan-mu sudah dibayar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Syarat lama yang mewajibkan 6 bulan berturut-turut sudah dihapus. Kamu juga harus terdaftar di program JKP (otomatis untuk peserta penerima upah yang memenuhi ketentuan).
Resign bisa dapat JKP?
Tidak bisa. JKP hanya untuk yang kehilangan pekerjaan karena PHK. Berhenti karena resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk. Tapi kalau kamu resign, saldo JHT-mu tetap bisa dicairkan 100% — hitung di Kalkulator Pencairan JHT.
Karyawan kontrak (PKWT) berhak JKP?
Tergantung. Kalau kamu di-PHK sebelum kontrak berakhir, berhak. Kalau kontraknya habis sesuai jangka waktu, tidak berhak JKP — tapi kamu berhak uang kompensasi PKWT yang dihitung dari masa kerjamu.
Kapan batas waktu klaim JKP?
6 bulan sejak tanggal PHK — lewat dari itu hakmu hangus. PP 6/2025 memperpanjang batas ini dari sebelumnya 3 bulan. Klaim lewat aplikasi JMO atau portal Siap Kerja dengan bukti PHK.
Apakah iuran JKP memotong gaji?
Tidak. Iuran JKP 0,36% dari upah tidak dipotong dari gajimu sama sekali: 0,22% dibayar pemerintah pusat dan 0,14% dari rekomposisi iuran JKK yang sudah dibayar perusahaan. Ini beda dengan JHT dan JP yang sebagian memotong gaji.
JKP bisa didapat bersamaan dengan pesangon dan JHT?
Bisa — ketiganya hak yang terpisah. Pesangon dibayar perusahaan sesuai UU Cipta Kerja, JHT adalah tabunganmu di BPJS Ketenagakerjaan, dan JKP adalah manfaat asuransi kehilangan pekerjaan. Kena PHK berarti kamu bisa mengklaim ketiganya sekaligus, masing-masing dengan syaratnya sendiri.

Sumber Hukum yang Digunakan

Berlaku sejak · Terakhir diverifikasi:

  • PP No. 6 Tahun 2025 — Perubahan atas PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Presiden RI)
  • PP No. 37 Tahun 2021 — Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Presiden RI)

Nilai aturan dikelola sebagai data terversi — lihat metodologi kami.

Disclaimer

Perhitungan ini estimasi edukatif. Jumlah resmi mengikuti upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan hasil verifikasi klaimmu — proses resmi lewat aplikasi JMO atau portal Siap Kerja.

Manfaat berhenti jika kamu bekerja kembali sebelum 6 bulan. Jika upah yang dilaporkan perusahaan lebih kecil dari upah aslimu, manfaat yang cair ikut mengecil — laporkan ketidaksesuaian ke BPJS Ketenagakerjaan.

KitaCoba.com bukan lembaga resmi jaminan sosial. Semua perhitungan dilakukan di browser — tidak ada data yang dikirim ke server. Terakhir diperbarui: 12 Agustus 2026.